Pemeriksaan Hasil Terjemahan Kejadian Pasal 15-26 Bahasa Yamdena Timur.
Saumlaki, 7 April 2026 – Upaya menghadirkan Firman Tuhan yang mudah dipahami oleh masyarakat penutur Bahasa Yamdena Timur terus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Salah satunya melalui kegiatan pemeriksaan hasil terjemahan Kitab Kejadian pasal 15–26 yang dilaksanakan bersama konsultan penerjemah dari Kartidaya, Pdt. Winata Setiawan, dan Tim Penerjemah Bahasa Yamdena Timur, Ibu Au Olinger, Ibu Ina Matruty dan Ibu Yos Luturyali yang bekerja di bawah Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Desa (YPMD).
Kegiatan ini melibatkan para Penolong Uji Coba (PUC), yaitu Ibu Sensi Kilamase, Ibu Ati Nanaryain, dan Bapak Heri Luturyali, yang berperan aktif dalam memberikan masukan selama proses pemeriksaan. Kehadiran para PUC menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa terjemahan tidak hanya akurat secara makna, tetapi juga komunikatif dan sesuai dengan penggunaan bahasa sehari-hari masyarakat setempat.
Seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung secara sistematis dan teliti, dengan mengacu pada prinsip-prinsip dasar penerjemahan Alkitab. Pemeriksaan ini tidak dimaksudkan untuk menguji kemampuan para PUC, melainkan sebagai langkah bersama untuk meningkatkan kualitas terjemahan agar tetap setia pada teks asli, jelas dalam penyampaian, dan mudah dipahami.
Melalui pendampingan konsultan penerjemah, setiap bagian terjemahan ditelaah secara mendalam guna menyempurnakan pilihan kata, struktur kalimat, dan kejelasan pesan. Dengan demikian, Firman Tuhan dapat disampaikan secara lebih relevan dan menjawab kebutuhan rohani masyarakat penutur Bahasa Yamdena Timur.
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen YPMD dalam menjaga kualitas pelayanan penerjemahan Alkitab, sekaligus memperkuat kerja sama antara konsultan dan tim penerjemah di lapangan.
Sebagaimana tertulis, “Firman-Mu itu pelita bagi kakiku dan terang bagi jalanku” (Mazmur 119:105), proses penerjemahan ini diharapkan menjadi sarana terang bagi kehidupan iman masyarakat penutur Bahasa Yamdena Timur.